Review Penerapan Pelayanan Administrasi

Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kantor Camat Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur
Kelompok 1
Endang Laela NPM :117090001
Nina Diana          NPM : 117090002
M.Lutfhi Rizky M NPM : 117090003
Seha Nur Fani NPM : 117090004
Rini Indah Yanti         NPM : 117090005

Reviewer :
Hasil observasi mengindikasikan bahwa, tidak semua jenis pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu, dan kurangnya kesiapan lembaga dalam melaksanakan kebijakan Bupati sehingga secara aplikatif pelayanan kurang optimal. Sedangkan proses implementasi kebijakan tersebut baru dapat dimulai apabila tujuan-tujuan kebijakan telah ditetapkan dalam bentuk program-program  harus mempertim-bangkan antara peluang dan kelemahan, dimungkinkan kecilnya resiko dan besarnya peluang sehingga tercapainya tujuan organisasi seperti yang diharapkan.
 Lebih lanjut dikatakan bahwa proses implementasi publik, yaitu: Proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula  telah diperinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana/biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran negara. Perincian tujuan dari suatu kebijakan yang telah disebutkan di atas sangat dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya.
Isi kebijakan terdiri atas:
 (1) kepentingan yang dipengaruhi
 (2) tipe manfaat,
 (3) derajat perubahan yang diharapkan
 (4) letak pengambilan keputusan
 (5) pelaksana program
 (6) sumber daya yang dilibatkan
Konteks implementasinya:
(1) kekuasaan, kepentingan dan strategi actor yang terlibat
(2) karakteristik lembaga dan penguasa
(3) keputusan dan daya tanggap

Hasil dan Pembahasan Pelayanan administrasi terpadu kecamatan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan khususnya di lembaga publik ditingkat pemerintah kecamatan. Dengan dikeluarkan kebijakan Paten kepentingan masyarakat dapat terlayani sesuai yang diharapkan. Namun demikian kesemuanya itu sangat tergantung pada kesiapan pihak penyelenggara dalam mempersiapkan faktor-faktor penunjang seperti sumberdaya aparatur, fasilitas kerja/sarana operasional dan anggaran oprerasional.

Nampaknya kebijakan tersebut mendapat apresiasi oleh masing-masing daerah, oleh karena itu untuk mengiringi kebijakan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selaku penyelenggara di daerah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 100/k.632/2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur. Fakta yang terjadi terkait dengan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa secara implementatif kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan sudah berjalan sebagaimana mestinya meski demikian dalam perjalanan dihadapkan oleh berbagai permasalahan sehingga pelayanan administrasi terpadu kecamatan dalam penerapannya kurang memenuhi standar yang ditentukan. Seperti hal nya Kesiapan Aparatur Dalam Memberikan Pelayanan Dalam hal kesiapan aparatur seiring dengan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kantor Camat Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur seharusnya sesuai standar yang ditentukan, yaitu ada kesesuaian antara kemampuan, keterampilan dan keahlian dengan bidang kerjanya. Tetapi faktanya menunjukkan bahwa  tidak semua aparatur yang terlibat dalam pelayanan kualifikasi yang diharapkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi  Kebijakan Pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten), yang diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Timar Nomor 100/k.632/2013, yang dilaksanakan Cantor Camat Teluk Pandan secara implementatif kurang optimal atau kurang sesuai stándar yang ditentukan. Meskipun demikian tindakan yang dilakukan pemerintah kecamatan menunjukkan indikasi cukup baik hal tersebut dapat diketahui dari esensi pelayanan yaitu pelayanan cukup efektif, dan terindikasi oleh kemudahan akses yang dilakukan melalui pola pelayanan terpadu, sehingga masyarakat tidak lagi dihadapkan oleh pengorbanan yang tinggi. Secara normatif pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kantor Camat Teluk Pandan sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan dan terkesan birokratis, tetapi secara aplikatif justru tidak terkesan berbelit-belit. Karena ditopang dengan sistem pelayanan satu pintu dengan cara pola terpadu sehingga kepentingan warga dapat diakses dengan mudah.

Dari kesimpulan di atas, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut. Mengingat kurang memadainya sumberdaya aparatur yang berkualitas maka demi terselenggaranya kelancaran Paten maka perlu penambahan sumberdaya aparatur yang kompeten. Hal tersebut dapat dilakukan melalui usulan pada pimpinan vertikal pemerintah kabupaten, dan atau memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan serta memberikan pelatihan sesuai bidang kerjanya, yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten melalui usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Mengingat masih kurangnya sarana dan prasarana maka demi kelancaran penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu maka  perlu penambahan sarana/ fasilitas operasional sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas, Hal tersebut dapat dilakukan melalui usulan rencana kerja tahunan melalui APBD.

Mengingat terbatasnya anggaran operasional untuk menunjang pelayanan administrasi terpadu kecamatan, maka dalam ranga optimalisasi pelayanan di Kecamatan Teluk Pandan maka perlu penambahan anggaran operasional sesuai yang dibutuhkan, dan hal tersebut dapat dilakukan melalui rencana kerja yang diusulkan kepada pimpinan vertikal pemerintah kabupaten setiap tahun anggaran.

Sumber Buku  : Abu Sammang1, Aji Ratna Kusuma2 1Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu   Administrasi Negara FISIP Unmul 2Ketua Program Studi Magister Ilmu   Administrasi Negara FISIP Unmul Alamat Korespondensi :   ratnakusuma4354@gmail.com

Artikel : http://e-journal.unmul.ac.id/index.php/JParadigma

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Persamaan dan Perbedaan Administrasi Publik dan Privat

Etika Berkomunikasi dalam Perkantoran

Tugas kelompok dalam bidang kesehatan (RSUD Gunung Jati Cirebon)